Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tidak pernah memutuskan pengadaan laptop Chromebook yang disebut jaksa telah merugikan finansial negara sejumlah Rp2,18 triliun.
Nadiem bilang semua keputusan selesai di level Direktur Jenderal (Dirjen) apalagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Demikian disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam sejarah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dari menteri sebelumnya, tidak pernah menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop alias TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi)," kata Nadiem di hadapan majelis hakim.
"Itu selalu dilakukan di level Direktur Jenderal maupun di level Direktur, apalagi di level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," sambungnya.
Berkaca dari perihal itu, Nadiem menyatakan kebenaran persidangan hingga saat ini dibuat kabur.
"Jadi, salah satu perihal nan sangat saya sayangkan di dalam persidangan ini adalah terciptanya kekaburan, terciptanya kebingungan dari sebenarnya siapa wewenangnya siapa. Bukan opini, kebenaran dari nan tanda tangan mengenai kebijakan spesifikasi itu, ialah Chrome alias Windows, tidak terletak di tingkat menteri. Itu adalah kewenangan di level Direktur," tegasnya.
Dia menjelaskan pada tahun 2020 terdapat Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal untuk melakukan pengubahan spesifikasi laptop dalam program digitalisasi. Kata dia, pengubahan itu merupakan hasil dari pengarahan teknis.
"Menteri tidak menandatangani, bukan hanya tidak menandatangani pengarsipan spesifikasi, menteri juga tidak pernah menandatangani penunjukan pengarahan teknis. Menteri tidak pernah menandatangani kajian," ucap Nadiem.
"Menteri tidak menandatangani apa pun nan berasosiasi dengan pengadaan Kemendikbudristek dengan laptop Chromebook selama saya menjabat," katanya.
Nadiem diproses norma atas dakwaan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·