Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bakal menjalani sidang agenda pembacaan duplik alias tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).
Nadiem menyebut persidangan hari ini merupakan momen pembelaan terakhirnya.
"Jadi hari ini, ya kami bakal melakukan pembelaan terakhir. Saya pun bakal menyampaikan duplik pribadi," ujar Nadiem menjelang persidangan.
Nadiem menjelaskan dalam duplik pribadinya, dia bakal memaparkan cerita dari perspektif pandangnya secara kronologis mengenai peristiwa nan terjadi sejak sebelum dia menjabat, saat dia menjabat, hingga gimana dia melewati proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut.
"Jadi saya minta hari ini majelis bisa dan publik juga bisa memandang perspektif dari sisi saya. Seperti apa sih menjadi saya di saat itu, di masa COVID, di masa kita melakukan beragam macam reformasi pendidikan. Situasi menjadi menteri itu di saat itu seperti apa, jadi ada konteksnya," tutur dia.
"Dan dari situ bakal sangat terlihat sungguh bertumpuk-tumpuk bukti, baik bukti elektronik, bukti meeting, bukti presentasi, bahwa ini bukan kisah korupsi. Bahwa ini adalah kisah sebenarnya niat baik dari anak-anak muda, niat baik dari profesional-profesional muda nan mau melakukan perubahan," tambah dia.
Perkara ini bermulai dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nan berjalan pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan nilai (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut nan merugikan finansial negara hingga mencapai Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut berlangsung.
Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan balasan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani duit pengganti kerugian negara.
Atas tuntutan tersebut, Nadiem telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi nan meminta dirinya divonis bebas murni lantaran menilai tidak ada tindak pidana nan terbukti.
Namun, pada sidang replik setelahnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyampaikan tanggapan nan menolak seluruh poin pembelaan Nadiem dan tetap kukuh pada tuntutan awal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·