Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal perubahan pemisah usia pensiun personil Polri setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani revisi Undang-Undang Kepolisian. Menurutnya, patokan baru tersebut disusun agar kebutuhan organisasi tetap terjaga.
Listyo mengatakan ketentuan mengenai usia pensiun sebelumnya telah dijelaskan pemerintah saat pembahasan revisi undang-undang di DPR.
“Secara umum personil Polri Bintara-Tamtama diberikan perpanjangan sampai usia 59 tahun, sementara perwira sampai perwira tinggi diberikan perpanjangan sampai usia 60 tahun,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, bagi personil nan mempunyai skill unik alias dibutuhkan organisasi, undang-undang juga membuka ruang kebijakan lanjutan.
“Namun bagi nan mempunyai skill unik ataupun berasas kebutuhan organisasi, ada kebijakan-kebijakan nan diatur oleh undang-undang dan juga ada prerogatif dari Bapak Presiden,” ujarnya.
Menurut Listyo, penyelenggaraan patokan tersebut juga disertai masa peralihan agar proses regenerasi personel tidak mengganggu organisasi.
“Dalam pelaksanaannya kemudian diatur dengan peralihan sehingga semuanya bisa tetap melangkah dan kesehatan organisasi juga tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai substansi revisi undang-undang dapat diperoleh dari pemerintah dan DPR sebagai pihak nan membahas serta menyusun patokan tersebut.
“Saya kira secara perincian kelak bisa ditanyakan kepada Wakil Menteri selaku perwakilan pemerintah dan dari teman-teman di DPR selaku kreator undang-undang,” ucapnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·