Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyatakan dirinya tetap dalam proses perawatan untuk persiapan operasi.
"Untuk hari ini kami tanyakan kepada terdakwa, kondisi kesehatannya seperti apa?" tanya ketua majelis pengadil Purwanto S Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
"Terima kasih nan Mulia. Saat ini sebenarnya saya tetap dalam perawatan di rumah sakit untuk persiapan operasi nan bakal dilakukan dalam waktu lumayan cepat," jawab Nadiem.
Pantauan detikcom, Nadiem tampak datang ke ruang sidang dengan perangkat infus nan tetap menempel di tangan kirinya. Tangan kiri Nadiem juga tampak diperban. Dia terlihat diborgol dan mengenakan rompi tahanan.
Nadiem dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026. Nadiem mengaku datang ke persidangan hari ini untuk memastikan persidangan tidak tertunda.
"Namun walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi lantaran kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya datang di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, master menyebut kondisinya adalah kudu ada satu kondisi setelah sidang kudu segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ujar Nadiem.
Nadiem memohon majelis pengadil mengalihkan status penahanannya. Dia mengatakan permohonan pengalihan tahanan itu semata untuk proses penyembuhan.
"Jadi sekali lagi nan Mulia, saya minta sekali bahwa saya diperbolehkan jika misalnya berasosiasi sidang besok alias Rabu melalui Zoom, dan alias minta sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pengobatan saja bisa diberikan oleh majelis. Karena sebenarnya ini hanya sampai sembuh, lampau setelah sembuh saya siap kembali statusnya menjadi status tahanan di rutan, tidak masalah, hanya agar saya bisa sembuh saja," ujarnya.
Nadiem Makarim (Mulia Budi-detikcom)
Berdasarkan surat dokter, Nadiem disebutkan tetap memerlukan perawatan lanjutan selama 3-7 hari. Nadiem menyatakan bisa menjalani persidangan hari ini.
"Jadi berasas resume medis dan surat keterangan master ini mulai masuk di tanggal 25 April 2026 dan kembali ke Rutan tanggal 3 Mei 2026, berfaedah kemarin ya. Oke. Dan sesuai surat keterangan dari dokter, setelah dilakukan pemeriksaan dianjurkan untuk melanjutkan perawatan lanjutan ya selama 5 sampai 7 hari. Untuk tindakan belum sampai sekarang belum ada belum dilakukan?" tanya hakim.
"Belum nan Mulia, menunggu 3 hari sidang ini lampau setelah itu bakal langsung tindakan," jawab Nadiem.
"Jadi untuk status penahanan kerabat terhadap pembantaran ataupun kelanjutannya majelis pengadil tentu berasas dengan keterangan master dan rumah sakit. Kalau memang kondisi Saudara kudu dilakukan perawatan lanjutan ya kita majelis pengadil tetap alim untuk melakukan pembantaran terhadap Saudara ya. Namun untuk hari ini bisa ya untuk melanjutkan?" tanya hakim.
"Bisa, nan Mulia," jawab Nadiem.
Sidang Nadiem bakal dilanjutkan dan Nadiem menjalani perawatan lanjutan pada Kamis (7/5). Hakim menyatakan tidak bakal melakukan pemeriksaan perkara ini melalui Zoom saat status Nadiem dibantarkan.
"Kalau misalnya kelak rupanya Terdakwa kudu dilakukan perawatan dan status pembantaran, sikap majelis pengadil tetap sama seperti sebelumnya, tidak bisa melakukan pemeriksaan pada saat terdakwa secara sah dibantarkan ya. Walaupun untuk Zoom ya, jadi sikap majelis tetap. Jika status terdakwa pada saat itu posisi dibantarkan, majelis pengadil tidak bakal melakukan pemeriksaan walaupun melalui Zoom," kata hakim.
Pengacara Nadiem memohon ke majelis pengadil mengabulkan peralihan status tahanan Nadiem. Hakim menyatakan bakal menunggu kondisi Nadiem setelah dilakukan tindakan lanjutan setelah 3 hari kelak menjalani sidang.
"Baik, jika memandang dari keterangan master ini kan dibutuhkan perawatan lanjutan selama 5 sampai 7 hari ya. Oke jika memang dari kondisi terdakwa memungkinkan kita selesaikan pemeriksaan di hari Senin, Selasa, dan Rabu kita selesaikan. Nah kelak setelah itu kita majelis pengadil bakal bersikap," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi mengenai pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·