Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (4/5).
Berbeda dari biasanya, Nadiem kali ini menjalani persidangan dengan perangkat infus nan tetap menempel di tangan.
Dia mulai tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin siang. Hingga buletin ini ditulis, persidangan tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat, tetap diberikan sehat, Alhamdulillah," kata Nadiem sebelum memulai sidang.
"Iya (masih menempel perangkat infus), tapi tetap sehat-sehat untuk sidang," sambungnya.
Sementara di ruang sidang, Nadiem menjelaskan datang ke pengadilan hari ini untuk memastikan tidak ada penundaan lagi.
"Namun, walaupun dokternya tidak merekomendasikan saya untuk keluar, tapi lantaran kebutuhan sidang dan saya tidak diperkenankan lewat Zoom, jadi saya datang di sini untuk memastikan proses persidangan tidak tertunda. Namun, master menyebut kondisinya adalah kudu ada satu kondisi setelah sidang kudu segera kembali ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," kata Nadiem.
Dia lantas memohon kepada majelis pengadil agar mengalihkan status penahanannya semata-mata untuk mendukung proses penyembuhan.
"Jadi, sekali lagi nan Mulia, saya minta sekali bahwa saya diperbolehkan jika misalnya berasosiasi sidang besok alias Rabu melalui Zoom, dan alias minta sekali ada permohonan dengan rendah hati permohonan untuk status tahanan diganti selama masa pengobatan saja bisa diberikan oleh majelis," ujarnya.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan ahli. Salah satu mahir nan dihadirkan pihak Nadiem adalah master norma pidana Romli Atmasasmita.
Sebelumnya, pada Senin (27/4), majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda persidangan lantaran Nadiem sakit dan kudu dibantarkan di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Dia dibantarkan di RS Abdi Waluyo sejak 25 April 2026 hingga 3 Mei 2026.
Adapun Nadiem diproses norma atas dakwaan korupsi nan merugikan finansial negara senilai Rp2,18 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi info dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, ialah Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan nan saat ini tetap buron.
Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun mengenai program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM nan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima duit sebesar Rp809,59 miliar nan berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber duit PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
(fra/ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·