Liputan6.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan alias pledoi atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam materi pledoinya, Nadiem menyebut pengadaan Chromebook justru menghemat pengeluaran negara sebesar Rp 3,9 triliun.
"Majelis Hakim nan terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS nan cuma-cuma secara absolut telah menghemat pengeluaran negara. Setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun,” kata Nadiemdi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Nadiem mencatat, nomor tersebut jauh di atas nomor kerugian negara nan disebutkan tim jaksa, ialah Rp 2,1 triliun.
“Angka nan jauh di atas dugaan kerugian negara," ungkap dia.
Maka dari itu, Nadiem meyakini unsur kerugian negara telah patah dan tidak ada perbuatan melawan norma dalam kasusnya, seperti tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi, serta tidak ada mens rea alias niat jahat nan terbukti dalam perbuatannya.
Nadiem menegaskan, satu-satunya perihal nan mungkin terjadi dalam kasusnya adalah kekeliruan investigasi nan dilakukan tim jaksa.
"Ini bukan kasus di mana ada kesalahan administratif. Kesalahan administratif nan tidak saya sadari. Tidak ada kerugian nan disebabkan oleh kelalaian. Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya lantaran adalah murni kekeliruan investigasi," tegas Nadiem.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·