Nadiem Anwar Makarim berbareng penasihat hukumnya.(Dok.Istimewa)
TIM penasihat norma Nadiem Anwar Makarim mengusulkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10). Mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi lantaran dinilai mengandung lima kekeliruan penerapan hukum.
Penasihat norma Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI tidak tepat dalam menilai hubungan sebab-akibat kerugian negara, membuktikan unsur penyertaan, menetapkan duit pengganti, mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli, serta menilai bukti mengenai pengembalian selisih harga.
“Dalam memori kasasi, kami menguraikan lima kekeliruan mendasar dalam penerapan norma pada putusan banding. Kami meminta Mahkamah Agung menguji kembali pertimbangan tersebut berasas kebenaran persidangan dan ketentuan norma nan berlaku,” kata Ari dalam keterangan mengenai pengajuan kasasi tersebut.
Putusan banding menjatuhkan balasan kepada Nadiem berupa pidana penjara sembilan tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 140 hari penjara, serta duit pengganti Rp548 miliar dengan ketentuan pengganti enam tahun penjara. Total ancaman balasan nan disebut dalam putusan tersebut mencapai 15 tahun empat bulan, termasuk pidana pengganti.
PENETAPAN TANGGUNG JAWAB
Dalam memori kasasi, tim penasihat norma mempersoalkan penetapan tanggung jawab Nadiem atas kerugian negara nan dikaitkan dengan kemahalan nilai laptop. Menurut mereka, proses pengadaan melibatkan pejabat kreator komitmen, pejabat pengadaan, dan golongan kerja, sedangkan nilai produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.
Tim menilai pertimbangan nan menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara belum cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana atas nilai nan ditetapkan pihak lain.
Keberatan kedua berangkaian dengan pembuktian unsur penyertaan dan dugaan untung bagi Google. Tim penasihat norma menilai putusan banding tidak menguraikan secara memadai adanya kehendak berbareng antara Nadiem dan pihak lain untuk menguntungkan perusahaan teknologi tersebut.
Mereka juga mempersoalkan penetapan duit pengganti Rp548 miliar. Menurut tim, putusan banding menyatakan biaya Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook, sedangkan pengadilan tingkat pertama menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Meski demikian, Nadiem tetap dibebani duit pengganti.
Tim penasihat norma menilai penetapan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, nan mengatur pembayaran duit pengganti sebanyak-banyaknya sebesar kekayaan barang nan diperoleh dari tindak pidana korupsi.
PERTIMBANGAN KETERANGAN SAKSI
Keberatan berikutnya menyangkut pertimbangan atas keterangan saksi dan ahli. Tim menilai pengadilan tinggi tidak menjawab sejumlah keberatan pokok nan diajukan dalam memori banding dan hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama.
Selain itu, tim mempersoalkan pertimbangan pengadilan tinggi mengenai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Menurut mereka, surat tersebut berangkaian dengan tanggungjawab vendor mengembalikan selisih nilai kepada negara andaikan ditemukan kemahalan harga.
Tim menyatakan keberadaan dan isi SPTJM telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah. Namun, pengadilan tinggi dinilai tidak mempertimbangkan keterangan tersebut lantaran dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.
Atas dasar keberatan tersebut, tim penasihat norma meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider. Mereka juga meminta agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, tim meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya.
Pengajuan kasasi tersebut menjadi upaya norma tim penasihat Nadiem untuk meminta Mahkamah Agung menilai kembali penerapan norma dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·