Ketua MPR Ahmad Muzani bicara soal delapan Warga Negara Indonesia (WNI) nan direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Muzani menegaskan, seorang penduduk negara tidak dibenarkan memihak negara lain, terlebih dalam situasi peperangan.
“Apa pun, tidak dibenarkan tindakan seorang penduduk negara memihak negara lain, apalagi dalam proses peperangan. Tidak boleh,” tegas Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9).
“Dan jika itu dilakukan, maka kami berambisi abdi negara nan mengenai bisa melakukan tindakan nan tegas terhadap persoalan itu,” lanjutnya.
Muzani meminta abdi negara mengenai segera mengambil tindakan andaikan info mengenai delapan WNI tersebut terbukti benar. Menurutnya, persoalan tersebut bukan lagi sebatas pembelaan terhadap negara lain, melainkan sudah berangkaian dengan keterlibatan dalam peperangan.
Dia juga mendorong pemerintah untuk terlebih dulu menjelaskan kebenaran info tersebut. Klarifikasi, menurutnya, diperlukan untuk memastikan status dan keterlibatan delapan WNI nan disebut menjadi tentara penghasilan Rusia.
“Ya kelak kan caranya adalah menjelaskan kebenaran buletin itu, kemudian nan berkepentingan bisa dipanggil lantaran ini sudah soal peperangan, bukan sekadar pembelaan, tapi sudah peperangan,” ungkap Muzani.
“Jadi lantaran itu sangat-sangat membahayakan hubungan kita dengan negara-negara sahabat,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan status kebangsaan delapan WNI tersebut gugur setelah menjadi tentara Rusia, Muzani mengatakan terdapat patokan nan mengatur perihal tersebut.
“Ada patokan main nan bisa saya kurang tahu, tapi saya berambisi lembaga nan berkepentingan bisa segera mempunyai tindakan nan cepat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Wamen P2MI) Christina Aryani bicara soal delapan Warga Negara Indonesia (WNI) nan direkrut menjadi tentara penghasilan Rusia. Dia mengatakan, para WNI itu diduga tergiur oleh iklan-iklan lowongan kerja.
“Itu kan kemarin sudah diangkat oleh Komisi I (DPR). Tapi intinya, mereka tergiur iklan-iklan, katanya begitu,” ujar Christina nan juga eks personil DPR Komisi I ini.
Christina menambahkan, penyelesaian kasus ini bakal ditangani oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Namun, dia mengingatkan bahwa mereka umumnya sudah terikat perjanjian kerja.
“Itu kelak Kemlu nan bakal mencoba menegosiasikan, bisa tidaknya jika misalnya dikembalikan alias lain-lain. Tapi mereka biasanya terikat kontrak,” katanya.
Soal 8 WNI jadi tentara Rusia dibocorkan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (Foreign Intelligence Service of Ukraine/FISU). Ukraina, nan sedang bertempur dengan Rusia, mengunggah permohonan visa ke-8 WNI itu, komplit dengan nama-nama mereka.
39 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·