Muncul Aturan Baru: Impor Gandum-Kacang Wajib Izin Ketat, Mulai Kapan?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan patokan baru mengenai impor komoditas pertanian dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan sekaligus menekan ketergantungan impor.

Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026. Regulasi ini bakal mulai bertindak efektif pada 8 Mei 2026.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, kebijakan ini dirancang untuk mendukung program swasembada pangan nasional sekaligus menjaga keseimbangan pasar domestik.

"Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025, menambah beberapa ruang lingkup peralatan nan diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi nilai produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Budi dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/4/2026).

Dalam patokan terbaru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas tersebut meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.

Dengan masuknya komoditas tersebut dalam pengaturan, para importir sekarang diwajibkan memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag nan didasarkan pada rekomendasi teknis Kementerian Pertanian (Kementan).

"Secara umum, importir kudu terlebih dulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengusulkan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," jelasnya.

Lebih lanjut, Budi menegaskan penyusunan patokan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga pelaku usaha.

"Setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk usulan pembatasan impor berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas melalui koordinasi lintas kementerian," ucap dia.

"Usulan dilengkapi dengan regulatory impact kajian (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses pengharmonisan dan pengundangan. Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga mengenai serta asosiasi dari hulu ke hilir," sambungnya.

Alasan Pengaturan Impor Diperketat

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan ini bermaksud menjaga stabilitas nilai serta mendorong produksi dalam negeri.

"Salah satunya, ialah pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan komoditas tersebut, antara lain, disebabkan oleh masuknya produk impor secara bebas, tanpa pembatasan waktu maupun volume. Oleh lantaran itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," ujar Gilang.

Ia menegaskan, para importir kudu memastikan telah mengantongi PI sebelum patokan berlaku. Untuk beberapa komoditas, persyaratan tambahan juga diberlakukan, seperti neraca komoditas untuk beras pakan serta tanggungjawab cold storage untuk impor buah pir.

Kemendag juga membuka kanal konsultasi bagi pelaku upaya guna memastikan penerapan patokan melangkah optimal.

"Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari para pelaku upaya nan dapat disampaikan melalui kanal nan telah disediakan sehingga penerapan kebijakan ini dapat melangkah optimal," katanya.

Sementara itu, penerapan kebijakan ini juga diikuti penyesuaian sistem pada Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga pengajuan izin impor dapat dilakukan secara elektronik mulai 8 Mei 2026.

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News