Mulai September, Subsidi Pupuk hingga PKH Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2026 |19:38 WIB

Mulai September, Subsidi Pupuk hingga PKH Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Pemerintah menargetkan penerapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melangkah paling lambat pada awal September 2026. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)

JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat melangkah paling lambat pada awal September 2026. Koperasi ini nantinya diproyeksikan menjadi hub tunggal alias prasarana utama untuk menyalurkan beragam program subsidi dan support sosial (bansos) pemerintah langsung kepada masyarakat, mulai dari gas LPG 3 kilogram, pupuk subsidi, beras, hingga Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa peralihan sistem pengedaran tersebut diharapkan bisa memangkas rantai birokrasi dan meminimalkan potensi salah sasaran dalam penyaluran peralatan bersubsidi. Ke depan, peran kementerian mengenai dalam menyalurkan support sosial bakal diintegrasikan secara berjenjang melalui jaringan koperasi desa ini.

"Kita perkirakan Agustus ini selesai sekitar 30 ribu Kopdes dan dipersiapkan berjenjang sebagai prasarana untuk menyalurkan peralatan bersubsidi serta support pemerintah, seperti beras untuk desil satu hingga desil empat, setelah Perpresnya selesai diproses," ujar Zulkifli selepas konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Zulhas memaparkan bahwa saat ini izin teknis mengenai pembagian tugas antarlembaga terus dirumuskan agar tidak berbenturan di lapangan. Ketentuan mengenai jalur pengedaran peralatan krusial dan subsidi daya nantinya bakal mengikuti patokan teknis dari masing-masing kementerian nan membidanginya sebelum dialirkan ke tingkat desa.

"Saya perkirakan akhir Agustus alias awal September ini mulai jalan, di mana pengedaran pupuk dari Kementan, gas melon tiga kilogram dari ESDM, serta PKH dari Kemensos semuanya bakal melalui Kopdes setelah draf Perpres hasil Rapat Terbatas disahkan minggu ini," lanjutnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com