Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai diuji coba pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Uji coba ini dilakukan setelah sistem tersebut resmi diaktifkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mulai 10 September 2026.
"Sementara bank Himbara dulu," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9).
Purbaya mengatakan, pemerintah bakal mengevaluasi penyelenggaraan sistem tersebut sebelum memperluas penerapannya ke bank swasta secara bertahap. Hasil uji coba bakal dipantau dalam beberapa minggu ke depan, dan setelah sistem dinilai melangkah baik, penerapannya bakal diperluas ke bank-bank lain.
"Jadi kita tes dulu seperti itu, seperti apa, dalam beberapa minggu ke depan. Nanti kita perluas ke bank-bank nan lain," ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan secara menyeluruh bakal dilakukan berjenjang hingga seluruh bank dapat terintegrasi dengan SPP-TDLN.
"Pokoknya semua bakal ikut. Bank-bank swasta nan lain bakal ikut secara berjenjang ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita," kata Purbaya.
Penerapan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Transaksi Digital Luar Negeri nan Dilakukan melalui SPP-TDLN.
Aturan tersebut diterbitkan dengan pertimbangan tetap terdapat transaksi digital luar negeri nan dilakukan wajib pajak dalam negeri dan menjadi objek PPN, namun pemungutan pajaknya belum optimal.
Melalui SPP-TDLN, pemerintah mau meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, sekaligus membikin proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·