Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan keterangan dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan telah melakukan penyitaan dan penitipan kerugian finansial negara dari PT PSMI senilai Rp1,003 triliun.
Tindakan tersebut berangkaian dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan area rimba untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Penyitaan dan penitipan tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara nan dilakukan Kejaksaan Agung. Nilai Rp 1,003 triliun tersebut merupakan kerugian finansial negara nan berangkaian dengan perkara dugaan korupsi pemanfaatan area rimba tersebut.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·