Mulai Besok Pendakian di 9 Taman Nasional RI Ini Ditutup Sementara

Sedang Trending 43 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberlakukan kebijakan penutupan sementara hingga pembukaan secara terbatas wisata pendakian di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) di seluruh Indonesia. Dikatakan, langkah ini sebagai antisipasi engantisipasi peningkatan akibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla) pada puncak musim tandus tahun 2026.

Penutupan ini mulai efektif besok, Selasa (1/9/2026). Diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor: SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 Tanggal 31 Agustus 2026 tentang Penutupan Sementara dan Pembukaan Secara Terbatas Wisata Pendakian Gunung di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan, sebagai bagian dari pedoman pengelolaan aktivitas wisata pendakian gunung di KSA dan KPA di seluruh Indonesia

"Kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif dan terukur demi melindungi keutuhan ekosistem serta menjamin keselamatan para pendaki," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko dalam keterangan di situs resmi, Selasa (31/8/2026).

"Penentuan status pendakian tidak dilakukan secara seragam, melainkan berbasis kajian pemetaan akibat komprehensif di setiap lokasi. Parameter nan dinilai mencakup tingkat kerentanan kawasan, potensi keberadaan bahan bakar kering di permukaan, akibat ekologis, hingga kapabilitas pengendalian di lapangan," tambahnya.

Satyawan mengungkapkan, penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada area dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi.

Meliputi pendakian di:

- Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru)
- Taman Nasional Kerinci Seblat
- Taman Nasional Gunung Ciremai
- Taman Nasional Tambora
- Taman Nasional Manusela
- Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
- Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
- Taman Nasional Gunung Leuser
- Taman Nasional Lorentz (jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba).

Sementara, pembukaan secara terbatas (risiko sedang) diterapkan dengan pengawasan ekstra ketat dan pembatasan zonasi kondusif di Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

"Seiring kebijakan ini, jasa pemesanan tiket daring (booking online) untuk letak nan ditutup sementara ditangguhkan hingga situasi dinyatakan kondusif kembali. Namun, bagi para calon pendaki nan telah melakukan transaksi pembayaran sebelum tanggal 1 September 2026, kewenangan pelayanannya tetap diakomodasi sesuai dengan ketentuan dan penyesuaian teknis di lapangan," tegas Satyawan.

"Untuk agenda wisata alias event nan telah teragendakan sebelumnya, seperti Merbabu Trail Run di Taman Nasional Gunung Merbabu serta agenda tertentu di Taman Nasional Gunung Merapi dan Taman Nasional Kerinci Seblat, tetap dapat diselenggarakan dengan pengawalan dan pengamanan penuh dari tim gabungan," tambahnya.

Satyawan mengingatkan, selama masa penyesuaian ini, seluruh Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional dan KSDA diinstruksikan untuk memperketat patroli lapangan, mengintensifkan pemeriksaan peralatan bawaan pendaki nan berpotensi menyulut api, serta menggandeng pemangku kepentingan daerah, BNPB/BPBD, TNI/Polri, dan masyarakat lokal dalam kesiapsiagaan karhutla.

"Kebijakan ini berkarakter bergerak dan bakal terus dievaluasi berkala mengikuti perkembangan suasana dan tingkat kerawanan di lapangan. Kami membujuk seluruh pecinta alam dan masyarakat untuk bersama-sama memahami langkah ini demi menjaga kelestarian bentang alam nusantara agar tetap kondusif dan lestari," ujar Satyawan.

"Kondisi cuaca nan sangat kering pada musim tandus meningkatkan akumulasi bahan bakar alami di jalur pendakian, sehingga aktivitas hubungan manusia rentan memicu munculnya titik api. Pengaturan status ini, baik buka terbatas maupun tutup sementara, adalah corak kehati-hatian pemerintah untuk mencegah potensi api sekecil apa pun sekaligus menjaga keselamatan para pengunjung," tegasnya.

Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran di Bromo

Di saat bersamaan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut mendalami kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Untuk mendukung proses penyelidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara berbareng Polisi Kehutanan TNBTS mendampingi dua mahir dari IPB University dalam pengambilan sampel untuk mengetahui kondisi area dan akibat kebakaran terhadap tanah serta lingkungan.

Dua mahir tersebut ialah Prof. Bambang Hero Saharjo, mahir kebakaran rimba dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, mahir bagian kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University. Keduanya melakukan pengambilan sampel di letak terdampak kebakaran di Desa Sariwani, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Ahli mengambil sampel pada lima plot di letak terdampak kebakaran. Sampel meliputi tanah komposit, tanah utuh, tumbuhan bawah nan tumbuh di atas tanah terbakar, dan arang. Pada salah satu plot juga diambil tanah dari area nan tidak terbakar sebagai kontrol alias pembanding. Sampel tersebut selanjutnya bakal dilakukan uji secara laboratoris.

"Penanganan kebakaran di area konservasi juga menyangkut kepentingan masyarakat dan aktivitas wisata nan berjuntai pada kelestarian kawasan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam keterangan di situs resmi, Selasa (31/8/2026).

"Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan area konservasi nan mempunyai nilai ekologis, sosial, dan ekonomi nan penting. Dampak kebakaran tidak hanya menyangkut vegetasi nan terbakar, tetapi juga kegunaan lingkungan, kehidupan masyarakat, dan aktivitas wisata nan berjuntai pada kelestarian kawasan," sambungnya.

Karena itu, akibat dan kerugian akibat kebakaran perlu diketahui secara jelas melalui pemeriksaan nan dapat dipertanggungjawabkan.

"Apabila terdapat perbuatan pidana, hasil pemeriksaan tersebut bakal menjadi bagian dari proses penegakan norma agar pihak nan terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," kata Januanto.

Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB)Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB) Foto: Penanganan karhutla TNBTS diperkuat dengan 540 personel dan pemadaman darat-udara. Total area terdampak mencapai sekitar 921 hektare. (Dok. BNPB)

(dce/dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News