Mulai 18 Oktober 2026, 7 Jenis Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku upaya untuk segera mengurus sertifikat legal produknya menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 nan bakal mulai bertindak pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan petunjuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober 2026 serentak di 1.183 titik lokasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) menegaskan tanggungjawab sertifikasi legal merupakan corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk nan beredar di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juga, untuk memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku upaya dalam mengembangkan produk dan usahanya.

"Selain memang sudah waktunya, jika bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh beragam sektor strategis," ungkap Babe Haikal, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).

"Kewajiban ini absolut meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambungnya dalam aktivitas Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026, di Mall Pakuwon Bekasi, Kamis (4/6).

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan penerapan Wajib Halal Oktober 2026 ini merupakan kelanjutan dari penahapan tanggungjawab sertifikasi legal bagi produk upaya menengah dan besar nan dimulai pada Oktober 2024 lampau itu.

Wajib Halal Oktober 2026 tak hanya mewajibkan produk makanan dan minuman untuk bersertifikat halal. Kebijakan wajib legal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk upaya mikro, kecil, dan juga produk luar negeri alias impor.

Selengkapnya, ssuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk nan wajib bersertifikat legal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

1. Produk makanan dan minuman;
2. Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan;
3. Kosmetik;
4. Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik;
5. Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan;
6. Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
7. Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, perangkat tulis, perlengkapan kantor, serta perangkat kesehatan kelas akibat A.

Babe Haikal juga mengingatkan pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai hukuman administratif sesuai ketentuan nan berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran.

Untuk itu, Babe Haikal membujuk seluruh pelaku upaya nan produknya termasuk dalam kategori wajib legal agar segera mengusulkan sertifikasi halal.

"Kami mendorong seluruh pelaku upaya untuk memanfaatkan waktu nan tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin sigap mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Babe Haikal.

Kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya,bukanlah sekedar tanggungjawab administratif semata. Selain merupakan petunjuk konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi legal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan parameter kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk nan semakin krusial dalam perdagangan modern.

"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) nan bertindak universal dan diakui secara global," jelas Babe Haikal.

"Karena itu, sertifikasi legal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.

Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga berambisi terwujud ekosistem produk legal nasional nan semakin kuat, terpercaya, dan berkekuatan saing, sekaligus memberikan perlindungan nan lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.

"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, dahsyat lagi dengan halal," kata Babe Haikal.

"Hadirin sekalian, kenapa aktivitas sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, jika bukan sekarang kapan lagi?," tandasnya.

(akd/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News