Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |14:01 WIB

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Muktamar NU (Foto: IMG)

JAKARTA - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan masa iddah alias jarak bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selama satu tahun. Ketentuan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV, Cholil Nafis, memutuskan masa iddah bagi para calon Rais Aam dan Ketum PBNU dibatasi selama satu tahun. Mewakili Masyayikh, Muhibbul Aman Aly mengatakan, keputusan tersebut dikembalikan pada Peraturan Perkumpulan (Perkum) nan telah bertindak demi menjaga tegaknya patokan organisasi.

“Keputusannya mengenai iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah,” katanya sebelum disahkan Cholil, dikutip dari laman resmi NU.

Sebelumnya, ketentuan mengenai masa iddah calon Rais Aam dan Ketum PBNU dalam Perkum Pasal 7 sempat memicu perdebatan dalam Sidang Pleno IV.

Pimpinan Sidang Pleno IV sebelumnya, Muhammad Nuh, sempat mengetuk palu untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 nan mengatur masa iddah dari kedudukan politik selama satu tahun bagi para calon. 

“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun,” katanya sembari mengetuk palu.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com