Muktamar NU: Mekanisme Pemilihan Ketum Belum Final, antara Voting atau AHWA

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar NU, Asrorun Niam Soleh di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU belum diputuskan. Muktamirin tetap memperdebatkan dua opsi ialah pemilihan langsung melalui one man one vote alias menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan pendapat tersebut membikin pembahasan sistem pemilihan Ketua Umum menyantap waktu cukup lama.

"Jadi, ada pembahasan nan cukup menyita waktu mengenai sistem pemilihan Ketua Umum. Ada dua opsi: opsi tetap. Tetap itu apa? nan pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Nah, nan kedua usulan barunya adalah melalui sistem Ahlul Halli wal Aqdi," kata Niam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8).

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif, KH Abdussalam Shohib alias Gus Salam (tengah) menyampaikan pernyataan mengenai dinamika Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Denanyar, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Niam menjelaskan, opsi pertama mempertahankan sistem nan selama ini digunakan. Pemilihan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui sistem one man one vote.

Sementara opsi kedua mengusulkan penggunaan sistem AHWA. Dalam skema ini, peserta Muktamar tetap dilibatkan untuk menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara.

Niam kemudian memaparkan lima poin dalam usulan sistem AHWA tersebut;

  • Pertama, pemilihan Ketua Umum diupayakan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh peserta Muktamar.

  • Kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui sistem AHWA.

  • Ketiga, calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan bunyi oleh peserta Muktamar. Bedanya dengan sistem sebelumnya, peserta tidak hanya memilih satu nama, tetapi sebanyak-banyaknya lima calon nan memenuhi syarat.

"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan bunyi oleh peserta muktamar. Bedanya, nan kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon nan memenuhi syarat. Jadi jika nan sebelumnya memilih 1, ini memilih 5," jelas Niam.

  • Keempat, lima nama dengan perolehan bunyi terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.

  • Kelima, AHWA memilih salah satu dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan alias tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Suasana Sidang Pleno I di Muktamar ke-35 NU di Ponpes Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026). Foto: Zamachsyari/kumparan

Dengan demikian, sistem AHWA tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk menjaring calon, tetapi keputusan akhir pemilihan Ketua Umum berada pada AHWA.

Niam mengatakan, kedua opsi tersebut belum diputuskan. Muktamirin bakal kembali membahas dan menentukan sistem nan dipilih melalui voting pada sidang pleno berikutnya.

"Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian ini setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat. Nah, unik nan poin ini disepakati untuk voting antara tetap alias berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan lenyap magrib kelak jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," kata Niam.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan