
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati penggunaan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk memilih Rais 'Aam PBNU.
Keputusan tersebut diambil secara mufakat tanpa melalui proses pemungutan bunyi (voting) dalam sidang nan berjalan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan penetapan sistem AHWA melangkah lancar dan menjadi salah satu jalan keluar terbaik dalam menentukan arah kepemimpinan tertinggi NU.
“Tinggal proses tabulasi dan kelak menjalankan tugas," ujar Ni’am usai memimpin sidang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menuturkan, kesepakatan nan dicapai secara aklamasi tersebut mencerminkan semangat kebersamaan di tubuh organisasi. Penggunaan musyawarah mufakat melalui AHWA dinilai bisa menjaga ketenangan serta keselarasan di antara para muktamirin.
Selain menetapkan sistem AHWA, forum sidang Komisi Organisasi juga menghasilkan kesepakatan krusial mengenai etika politik dan larangan rangkap kedudukan publik bagi jejeran ketua PBNU.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·