MUI Tegas Tolak Dam Haji Disembelih di RI: Kalau Begitu Kakbah Pindah ke Monas Saja!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Kalau Begitu Kakbah Pindah ke Monas Saja!

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan (foto: dok ist)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan penolakannya terhadap wacana penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia. MUI berpandangan, opsi penyembelihan hewan dam di Tanah Air tidak dapat dibenarkan jika tidak ada argumen nan kuat.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan penyelenggaraan pembayaran dam.

Ia menjelaskan, ibadah haji merupakan satu paket patokan nan tidak boleh "dipreteli" oleh negara. Apalagi, kata dia, jika argumen pemindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia hanya demi pemenuhan gizi masyarakat.

"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia kudu ada argumen nan sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan alias lantaran orang Indonesia perlu makanan bergizi, itu bukan argumen nan tepat,” kata Abdurrahman, Rabu (13/5/2026).

Abdurrahman menegaskan, penyembelihan hewan dam kudu dilakukan di Tanah Haram. Karena itu, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia kudu didasarkan pada argumen nan betul-betul kuat.

"Misalnya, andaikan Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com