
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa tantangan (challenge) mahfuz Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di pagelaran musik merupakan corak perendahan terhadap kitab suci umat Islam. MUI mengingatkan kesucian kitab suci umat Islam tidak boleh direndahkan hanya demi kepentingan pemasaran.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. K.H. Asrorun Niam Sholeh, mengecam keras penggunaan ayat-ayat Al-Qur'an sebagai materi promosi produk beralkohol. Ia mengingatkan bahwa Al-Qur'an adalah Kalamullah nan wajib dijaga kehormatannya.
“Al-Qur'an adalah kalamullah, kitab suci. Membacanya merupakan corak ibadah. Sementara minuman keras adalah jenis minuman nan diharamkan dalam Al-Qur'an,” ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menilai, langkah pelaku upaya nan menyandingkan pembacaan surah Al-Qur'an dengan hadiah sebotol miras merupakan tindakan melampaui pemisah nan merusak nilai-nilai kesucian agama.
“Membuat gimik membaca Al-Qur'an dengan iming-iming bingkisan minuman keras adalah corak perendahan kesucian Al-Qur'an,” tegasnya.
Niam meminta polisi untuk menindak pelaku perendahan terhadap kitab suci Al-Qur'an itu.
"Pihak-pihak nan terlibat kudu bertanggung jawab atas tindakan nan dinilai melanggar etika keagamaan, moral, dan norma tersebut," pungkasnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin muslim lainnya
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·