Muhadjir Singgung Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan dirinya sempat meneken surat pengalihan 10 ribu kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) alias haji unik nan dikelola pihak swasta.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat datang dalam sidang perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (1/9/2026).

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI (Kesthuri), dengan atribusi sebagai mantan Menag ad interim pada 2022.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji itu mengonfirmasi publikasi Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 nan ditujukan kepada Duta Besar Arab Saudi Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

“Bapak pernah menandatangani surat atas nama Menteri Agama Republik Indonesia nomor B-206 tanggal 4 Juli 2022? nan kemudian ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi atas nama Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi? Bisa Bapak terangkan, surat ini berangkaian dengan apa?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Muhadjir.

“Betul. Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota nan semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” jawab Muhadjir.

Menurut Muhadjir, usulan pengalihan kuota tersebut berasal dari asosiasi. Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir nan menyebut publikasi surat itu bermulai dari audiensi Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) nan dipimpin Fuad Hasan Masyhur.

Muhadjir menjelaskan, saat itu Kementerian Agama tidak sanggup mengeksekusi tambahan 10 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi lantaran keterbatasan waktu teknis dan pembiayaan.

"Saat itu ada inisiatif dari pihak Forum Sathu agar kuota tersebut dialihkan menjadi undangan Mujamalah. Pada saat itu Ketua Umum Forum Satu Fuad Hasan Mansyur menemui saya di instansi Kementerian Koordinator PMK, menyampaikan bahwa kuota haji tambahan sebanyak 10.000 tidak bisa dieksekusi oleh pemerintah melalui Kementerian Agama," ungkap Muhadjir.

"Maka Fuad Hasan Mansyur meminta saya agar kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu dialihkan menjadi visa undangan alias Mujamalah nan penyelenggaraannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus alias PIHK," sambung dia.

Jaksa kemudian mendalami hubungan Muhadjir dengan Fuad Hasan, termasuk kemungkinan adanya akomodasi nan pernah diterima dari pihak tersebut. Muhadjir membantah perihal itu.

“Tidak ada hubungan apa-apa. Saya tidak memandang dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi. Tidak pernah (menerima duit maupun akomodasi umrah),” tegas Muhadjir.

Saat ditanya argumen surat pengalihan kuota haji diterbitkan atas permintaan Fuad Hasan, Muhadjir mengaku tidak mengetahuinya. Ia kemudian mengatakan telah mengonsultasikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya jika memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) lantaran untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita