Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Yaqut

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi salah satu saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024, nan menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Muhadjir Effendy dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai eks Menag Ad Interim pada 2022. Dia datang langsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Muhadjir Effendy dihadirkan sekitar pukul 11.27 WIB. Dia datang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat.

Muhadjir Effendy datang sebagai saksi untuk pembuktian perkara terhadap terdakwa Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh RI/Kesthuri.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memeriksa sekaligus mengonfirmasi identitas Muhadjir secara langsung sebelum memulai sidang.

"Kami periksa identitasnya terlebih dahulu. Nama lengkapnya Muhadjir Effendy, lahirnya di Madiun tanggal 29 Juli 1956?" tanya hakim.

"Betul, nan Mulia," jawab Muhadjir singkat.

Majelis pengadil lampau menanyakan identitas lebih komplit kepada Muhadjir, termasuk mengenai kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan kali ini.

"Jenis kelamin laki-laki ya, kebangsaan Indonesia, alamatnya Jalan Pisang Kipas nomor 2 SD, Kota Malang. Agamanya Islam, pekerjaannya Menteri Agama ad interim tahun 2022. Betul ya? Kenal dengan terdakwa?" tanya hakim.

"Kenal," jawab Muhadjir.

"Ada hubungan keluarga?" tanya lagi hakim.

"Tidak," kata Muhadjir.

Muhadjir Effendy bukan satu-satunya saksi nan dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang pembuktian perkara pada hari ini. Ada empat orang lain nan juga dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asrul Aziz Taba.

Muhadjir juga bakal jadi saksi untuk terdakwa lainnya, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. Sementara dua terdakwa lain adalah mantan staf unik Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita