Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional menyusul kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4) malam.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menilai kejadian tersebut menunjukkan tetap adanya celah serius dalam sistem keselamatan nan belum sepenuhnya berbasis fail-safe.
Meskipun sudah ada beleid nan mengatur keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan perkeretaapian ialah dalam kerangka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, keselamatan merupakan prinsip utama penyelenggaraan.
“Kecelakaan Kereta Api pada 27 April 2026 di Stasiun Bekasi Timur menunjukkan adanya kerentanan sistemik dalam penyelenggaraan perkeretaapian nasional, khususnya pada lintas padat berbasis mixed traffic (KRL dengan KA jarak jauh/antar kota), sistem pengendalian perjalanan kereta dan mitigasi akibat KKA (rear-end collision),” kata Deddy dalam keterangannya, Selasa (28/4).
Deddy menjelaskan kecelakaan tersebut merupakan rangkaian kejadian beruntun nan bermulai sekitar 35 menit sebelumnya di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.
Saat itu, sebuah taksi listrik mogok di tengah rel dan tertemper KRL rute Jakarta–Cikarang, sehingga rangkaian KRL di belakangnya tertahan.
Dalam waktu singkat, kondisi tersebut memicu pengaruh domino nan melibatkan tiga rangkaian kereta hingga beberapa orang meninggal bumi serta puluhan orang mengalami luka-luka.
MTI menilai tetap belum optimalnya penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 mengenai Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) menjadi salah satu aspek nan perlu segera dibenahi.
Padahal, patokan tersebut mewajibkan pemasangan sistem keselamatan otomatis dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan.
Deddy memandang terdapat dua rumor utama nan menjadi sorotan, ialah keberadaan perlintasan sebidang tanpa palang pintu sebagai pemicu awal kecelakaan, serta potensi human error akibat kelalaian dalam membaca sinyal.
“Kecelakaan KKA nan berpotensi berkali-kali dengan modus penyebab nan sama bakal menimbulkan keprihatinan tanpa batas,” ujara Deddy.
MTI menyarankan agar pemerintah segera melanjutkan double-double track (DDT) dari Bekasi ke Cikarang untuk pemisah perjalanan (Track Segregation Policy) KRL dan Kereta Api antar kota, khususnya untuk perjalanan KA nan padat dan over kapasitas.
Tujuannya untuk keselamatan perjalanan Kereta Api. Kemudian perlu dilakukan audit segera dalam Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT) diperlukan audit segera, apakah tepat memantau posisi dan mengatur lampau lintas kereta di lintas Bekasi-Cikarang melalui layar dan panel kendali.
Kemudian pekerjaan rumah lainnya adalah KAI kudu segera memitigasi persinyalan Kereta Api dengan reformasi Sistem Keselamatan Berbasis Teknologi dengan Kebijakan utama ialah penggunaan ATP (Automatic Train Protection) untuk Kereta Api antar kota (jarak jauh) dan penggunaan sinyal ETCS Level 1/2 alias CBTC Kereta Api perkotaan/KRL.
Dari sisi sumber daya manusia, MTI mendorong penerapan manajemen kelelahan masinis, training simulator darurat, serta penerapan budaya safety over punctuality. Selain itu, penerapan Railway Safety Management System (RSMS) dinilai krusial untuk mengubah pendekatan keselamatan dari reaktif menjadi preventif.
Kasus kecelakaan KKA Bekasi Timur juga menunjukkan sistem keselamatan Kereta Api tetap reaktif (post-incident) belum berbasis risk-based safety management, minim integrasi antara operasi sarana dan prasarana Kereta Api dan RSMS mengubah pendekatan menjadi predictive juga preventive safety system.
“Perlunya upgrade sarana dan prasarana perkeretaapian nasional nan lebih berkeselamatan nan terintegrasi antara DJKA (Kemenhub) dan PT KAI. Integrasi positif kedua lembaga tersebut absolut dan mendasar untuk pemeriksaan dan perawatan prasarana perkeretaapian milik negara,” jelasnya.
Kemudian dari kasus ini, terlihat perlunya dilakukan mitigasi berupa SOP nan wajib dilaksanakan oleh pengguna jalan andaikan kendaraan bermotor mogok di atas rel Kereta Api oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub.
Terakhir pekerjaan rumah untuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ialah melakukan investigasi KKA nantinya, diharapkan wajib investasi pula reliability (keandalan) taksi listrik nan berpotensi mogok di atas rel Kereta Api di JPL 85 tersebut.
“Apabila memang terdapat kelemahan reliability dalam taksi listrik tersebut, perizinan taksi listrik ini dapat dievaluasi kembali,” terangnya.
Menurut MTI, kejadian ini mempunyai kemiripan dengan kecelakaan pada 2 Oktober 2010 di Stasiun Petarukan, Pemalang, nan juga melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan skenario tabrakan dari belakang (rear-end collision). Saat itu, kecelakaan menewaskan 35 orang.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·