Jakarta - Pemerintah wilayah dituntut semakin berdikari dalam mengelola sumber pembiayaan pembangunan di tengah kebutuhan prasarana dan pelayanan publik nan terus meningkat. Salah satu pengganti nan dinilai strategis untuk memperkuat kapabilitas fiskal wilayah adalah melalui publikasi obligasi daerah.
Hal tersebut sejalan dengan petunjuk konstitusi dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan memberikan kewenangan kepada pemerintah wilayah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, termasuk pengelolaan finansial daerah. Sejak otonomi wilayah diberlakukan secara luas pada 2001, pemerintah wilayah juga didorong lebih berdikari dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Namun, dalam praktiknya, sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap berjuntai pada biaya transfer pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sebab itu, obligasi wilayah dinilai dapat menjadi pengganti strategis untuk memperkuat kapabilitas fiskal wilayah sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam investasi publik daerah.
Topik mengenai obligasi wilayah tersebut bakal dibahas dalam aktivitas Sarasehan Nasional berjudul 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' nan digelar oleh MPR RI di Palembang pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan ini ditujukan sebagai ruang obrolan bagi beragam pemangku kepentingan untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis penerapan obligasi wilayah di Indonesia.
Obligasi wilayah dinilai tidak hanya menjadi sarana pembiayaan pembangunan, tetapi juga dapat berfaedah sebagai instrumen investasi publik nan melibatkan partisipasi masyarakat dan lembaga finansial dalam pembangunan daerah.
Adapun tujuan lain dalam Sarasehan Nasional ini adalah meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, legislatif, akademisi, dan masyarakat mengenai konsep serta sistem obligasi daerah. Selain itu, aktivitas ini juga bermaksud mendorong partisipasi masyarakat dan penanammodal dalam investasi publik wilayah melalui instrumen pasar modal.
Acara ini bakal menghadirkan sejumlah narasumber dari beragam institusi, mulai dari pemerintah, akademisi, regulator, hingga sektor keuangan. Sementara itu, keynote speech bakal disampaikan oleh Anggota BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.
Pada aktivitas ini bakal datang beberapa pembicara antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fathoni, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya Prof. Didik Susetyo, Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK I Made Bagus Tirthayatra, serta Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT Heru Helbianto. Kegiatan ini bakal dimoderatori oleh Aline Wiratmaja.
Sarasehan Nasional mengenai Obligasi Daerah ini bakal berjalan pada Selasa,19 Mei 2026, pukul 09.00-13.00 WIB di Aston Palembang Hotel & Conference Centre.
Bagi masyarakat nan mau mengikuti pembahasan mengenai obligasi wilayah sebagai pengganti pembiayaan pembangunan dan instrumen investasi publik dapat menyaksikan live streaming aktivitas ini di detik.com pada 19 Mei 2026. (akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·