Jakarta -
Pria berinisial MI (27), penduduk Kedung Winong, Kecamatan Sukolilo, Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar rumah orang tua sendiri. nan berkepentingan melakukan tindakannya lantaran emosi tidak diberi duit Rp 5 juta untuk menukar cincin dengan calon tunangannya.
"Motif kejadian tersebut bahwa pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak terima lantaran orang tua kandungnya dimintai Rp 5 juta dan tidak diberikan, sehingga pelaku marah-marah, melakukan pembakaran," kata Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan dilansir detikJateng, Minggu (14/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahlan mengatakan tersangka mengaku meminta Rp 5 juta untuk membeli cincin buat aktivitas tukar cincin dengan kekasihnya. "Uang itu digunakan pelaku rencana untuk tukar cincin pelaku," imbuhnya.
Polisi telah menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah milik orang tuanya.
"Gelar perkara dan unsur tindak pidana terpenuhi bahwa tersangka diduga untuk ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sahlan menambahkan tersangka sebelumnya pernah dipenjara mengenai perkara penganiayaan dengan sesama remaja di wilayah Sukolilo.
"Tersangka ini pernah dipenjara kasus penganiayaan. Waktu itu saya belum bekerja di Sukolilo, iya tersangka residivis," ungkap dia.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(maa/idn)
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·