Liputan6.com, Jakarta - Polda Banten menangkap lima orang nan diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap PG (25), seorang tenaga kerja perusahaan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, motif tindakan kekerasan nan disertai tindakan cabul terhadap korban terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Aksi tersebut dipicu kecurigaan pelaku terhadap niat korban mengambil alih pengguna setelah memutuskan mengundurkan diri.
"Peristiwa kelam ini bermulai ketika korban nan bekerja sebagai tenaga kerja bank keliling beriktikad untuk berakhir dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), nan merupakan bos koperasi korban nan cemas pengguna mereka bakal direbut," katanya menerangkan.
Atas kecurigaan tersebut, EDD kemudian memerintahkan empat tenaga kerja lainnya, ialah SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk mencecoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah itu, para tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Tidak berakhir sampai di situ, korban nan tidak berkekuatan apalagi dipaksa untuk melakukan tindakan cabul selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 28-29 Juli 2026 selama lebih dari lima jam, mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Korban kemudian sukses melarikan diri dari lokasi.
"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar area Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membikin laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka nan dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi bentuk nan melemah," paparnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·