Motif Pemuda di Pati Bakar Rumah Ortu: Minta Rp 5 Juta untuk Lamaran Tak Diberi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Polsek Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah melakukan olah TKP di letak rumah nan dibakar oleh MI (27). Foto: Dok. Polresta Pati

Polresta Pati menetapkan pemuda berinisial MI (27), penduduk Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah orang tuanya, Sabtu (13/6) lalu. Pelaku resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati dan terancam balasan sembilan tahun penjara.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan motif pelaku membakar rumah orang tuanya lantaran jengkel permintaan duit sebesar Rp5.500.000 untuk keperluan lamaran dan pernikahan tidak dipenuhi.

"Pelaku merasa sakit hati dan tidak terima lantaran orang tua kandungnya diminta duit Rp 5.500.000 untuk aktivitas tukar cincin tidak diberi sehingga kerabat MI marah dan melakukan perbuatan tersebut," kata Sahlan lewat keterangannya, Senin (15/6).

Sahlan menjelaskan, tersangka diduga membakar bagian dapur rumah korban menggunakan korek api hingga api menyambar anyaman bambu dan material mudah terbakar lainnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil nan diperkirakan mencapai Rp100 juta," beber dia.

Sahlan menjelaskan bahwa setelah kejadian, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan dan sukses mengamankan MI pada malam nan sama di rumahnya. Pelaku sebenarnya sudah merencanakan hendak kabur ke Sulawesi sebelum diamankan polisi.

"Pelaku sebelumnya berencana meninggalkan kampung laman untuk merantau ke Sulawesi pada Rabu (17/6/2026) mendatang," kata Sahlan.

Selanjutnya, interogator melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan peralatan bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa nan terjadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan maksimal sembilan tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan