Motif Pembunuhan Kakak-Adik di Banyuasin: Pelaku Kesal Tak Direstui Menikah

Sedang Trending 35 menit yang lalu
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Polisi mengungkap motif pembunuhan kakak-adik, Rani (18) dan Ayuhana (13), nan jasadnya ditemukan dalam kondisi tinggal tulang-belulang di sebuah rumah kosong di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatera Selatan pada Minggu (6/9).

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, salah satu tersangka, Rendi Saputra (27), diduga kecewa lantaran tidak mendapat izin untuk menikahi Rani.

"Untuk motif sementara, hasil pendalaman pelaku RS kecewa tidak diberikan izin menikah. Sebelum kejadian, dia juga telah menyiapkan dua pisau," kata Risnan kepada wartawan, Senin (7/9).

Rani dan Ayuhana sebelumnya dilaporkan lenyap oleh family pada Oktober 2021. Keduanya terakhir kali pamit untuk pergi ke sekolah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pada 27 Oktober 2021.

Namun, keduanya tidak kunjung pulang hingga sore hari. Orang tuanya kemudian melakukan pencarian, keberadaan mereka tidak diketahui hingga akhirnya family melaporkan keduanya sebagai orang hilang.

Kasus tersebut kembali terungkap setelah penduduk menemukan kerangka sepeda motor di dalam parit nan telah mengering di area Perumahan Amanah, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, pada Minggu (6/9/2026).

Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan di sekitar lokasi. Warga menemukan rumah kosong nan berjarak sekitar 10 meter dari letak kerangka sepeda motor.

Di dalam rumah tersebut ditemukan tulang-belulang manusia, pakaian, dan sejumlah peralatan lainnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Hasil penyelidikan polisi mengidentifikasi tulang-belulang tersebut sebagai Rani dan Ayuhana. Polisi kemudian mengamankan dua orang nan diduga terlibat, ialah Rendi Saputra (27) dan Andika (25), di dua letak berbeda di Kecamatan Talang Kelapa.

Keduanya sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian pembunuhan tersebut.

Risnan mengatakan kedua tersangka dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana alias pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP alias Pasal 458 KUHP.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan