Bareskrim Polri mengungkap modus suntik LPG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. LPG bersubsidi ukuran 3 kg nan dikumpulkan lampau dibawa ke letak lain untuk dipindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan LPG subsidi itu dibawa pelaku ke area pinggir jalan tol. Di sana, para pelaku baru melakukan penyuntikan.
"Yang 3 kilo ini proses penyalahgunaannya adalah dia mengumpulkan dari pangkalan-pangkalan. Kemudian dikumpulkan di area sebelah nan jalan tol itu, kemudian dipindahkan dari 3 kilo ke 12 ataupun 50. Setelah selesai baru dipindahkan ke tempat TKP ini untuk dijual belikan," kata Irhamni dalam konvensi pers, Kamis (17/9).
Menurut Irhamni, letak penyuntikan di pinggir jalan tol dipilih agar aktivitas tersebut tidak mudah dicurigai masyarakat. Suara bising dan aroma gas di letak disebut dapat menyamarkan aktivitas pemindahan LPG.
"Proses pemindahan dilakukan di berada di area lain di pinggir jalan tol sana sehingga bisa tersamar dengan adanya bunyi bising dan aroma gas nan diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan oleh masyarakat nan lain," jelas Irhamni.
Dalam kasus ini, polisi menyita 910 tabung gas nan diduga dipakai pelaku dalam praktik suntik LPG ini. Polisi sejauh ini sudah menetapkan seorang tersangka nan berinisial E namalain HB nan diduga merupakan pemilik upaya terlarangan ini.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·