Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dalam proses pengajuan dan realisasi angsuran di Perumda BPR Purworejo, Jawa Tengah. Kasus nan berjalan dari tahun 2013 sampai 2023 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41,3 miliar. Keenam tersangka dari unsur dewan dan debitur adalah WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58) dan AL (52).
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pola penyalahgunaan akomodasi angsuran nan dilakukan secara sistematis melalui modus angsuran topengan. Dalam aksinya, para tersangka menggunakan identitas pihak lain.
"Pihak pihak nan dicatut identitasnya itu, dijadikan debitur untuk memperoleh akomodasi angsuran di luar ketentuan nan berlaku," terang Djoko di Polda Jateng, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil investigasi polisi, ditemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemberian kredit. Pelanggaran meliputi penggunaan debitur topengan, analisa angsuran nan tidak sesuai mekanisme, hingga penggunaan agunan nan tidak memenuhi ketentuan.
Kasus ini terungkap berdsarkan pendalaman terhadap hasil audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan perkara, imbuh Djoko, kemudian dipetakan ke dalam tiga cluster penanganan. Yakni cluster perusahaan wilayah Aneka Usaha (PDAU) BUMD Purworejo, cluster Tri Lestari dan cluster Alimuddin.
Dalam proses penyelidikan di cluster PDAU, interogator menemukan dugaan penyimpangan pengajuan angsuran pada tahun 2020. Modus kejahatannya dengan menggunakan arsip nan tidak sesuai dan proses analisa angsuran tanpa prosedur nan benar.
Sedangkan dalam penyelidikan di cluster Tri Lestari, praktik angsuran topengan diduga berjalan sejak tahun 2013 hingga 2023. Parahnya lagi, nilai angsuran rupanya nan lebih besar dibandingkan nilai agunan nan diajukan.
Selanjutnya pada cluster Alimuddin, interogator juga menemukan dugaan penggunaan debitur topengan nan disertai praktik jual beli perumahan secara fiktif dalam pengajuan angsuran pada periode 2019 hingga 2021.
"Dalam perkara ini, interogator Polda Jateng menetapkan enam orang tersangka nan terdiri dari unsur dewan dan debitur, " terang Djoko.
Selain penetapan tersangka, interogator juga menyita sejumlah aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti nan disita berupa 29 sertifikat tanah di Purworejo dan 62 sertifikat di wilayah Kebumen.
Barang bukti lainnya nan diamankan polisi, meliputi 223 lembar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Purworejo dan DI Yogyakarta. Sertifikat SHGB ini dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
"Dari hasil investigasi nan kami lakukan, saat ini operasional Perumda BPR Bank Purworejo telah berakhir alias tutup operasional," tukasnya.
Polda Jateng juga menyita 314 aset. Perinciannya sertifikat kewenangan milik (SHM) dan SHGB nan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Djoko menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun alias pidana seumur hidup, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegasnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·