Jakarta, CNN Indonesia --
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan izin mengenai keselamatan pelayaran di Indonesia perlu ditinjau ulang agar keselamatan lebih terjamin.
"Kalau memang regulasinya tidak efektif alias kurang bisa memberikan agunan keselamatan, maka izin tersebut kudu segera dievaluasi dan direvisi agar bisa menjamin keselamatan pelayaran," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jumat (18/9) malam, dikutip Antara, Sabtu (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan lashing
Soerjanto menyebut sejumlah patokan perlu dievaluasi, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 115 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkutan Kendaraan di Atas Kapal.
Ia mencontohkan patokan lashing (pengikatan barang agar tidak bergeser), menurut Soerjanto patokan itu menyatakan setiap kendaraan kudu di-lashing, tetapi patokan nan sama juga menyatakan tidak setiap kendaraan kudu di-lashing.
Kekurangan itu, kata dia, perlu segera direvisi agar lashing kendaraan di kapal aman.
"Kami juga menemukan bahwa poin lashing di kapal itu tali lashing kudu berkekuatan 10 ton tapi banyak tali lashing kekuatannya jauh lebih mini daripada 10 ton," ujarnya.
Lashing truk juga belum sepenuhnya ditaati, seperti lashing berselang-seling, terutama pada kendaraan berbobot 30 sampai 40 ton nan kudu diikat di empat sisi kiri dan empat sisi kanan, kata Soerjanto.
"Tapi kami memandang banyak kapal nan tidak mempunyai cukup poin lashing untuk truk nan bermuatan 30 alias 40 ton ke atas. Kami lihat banyak nan tidak bisa memenuhi patokan tersebut nah ini satu perihal nan ketika diimplementasikan rupanya banyak halangan di lapangan," katanya.
Pasal 19 PM 115 mewajibkan setiap kendaraan diikat selama pelayaran, tetapi pengikatan dilakukan pada kendaraan di barisan depan, tengah, dan belakang, sedangkan kendaraan nan tidak diikat wajib diklem rodanya.
Pasal 18 mewajibkan kendaraan seberat 30 sampai 40 ton memakai paling sedikit empat perangkat pengikat pada masing-masing sisi, dan ketentuan jumlah perangkat pengikat dalam pasal itu berakhir pada kendaraan 40 ton.
Soal kekuatan, Pasal 10 menyebut perangkat pengikat tanpa deformasi permanen tidak boleh kurang dari 120 kilonewton (kN). Angka 10 ton muncul di lampiran sebagai beban kerja kondusif (safe working load) pada contoh perangkat pengikat.
Pemeriksaan kapal
Soerjanto mengatakan KNKT pada 13 Januari 2025 merekomendasikan Permenhub PM 28 Tahun 2022 tentang tata langkah publikasi surat persetujuan berlayar dan persetujuan aktivitas kapal di pelabuhan ditinjau ulang.
Alasannya, pemeriksaan kapal tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan arsip secara administratif, tetapi juga mencakup pemeriksaan fisik, walaupun tetap secara random alias random.
Menurut Soerjanto, perihal itu krusial untuk memastikan kapal memenuhi standar kelautan nan mencakup bangunan stabilitas, kondisi permesinan perlengkapan keselamatan, serta kompetensi awak kapal sebelum berlayar.
"Termasuk masalah cuaca dengan potensi kecelakaan," katanya menambahkan.
(fea)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·