Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memeras 16 kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) alias pejabat dengan modus baru nan mengerikan. KPK menyebut Gatut menggunakan 'surat sakti' agar dapat upeti.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konvensi pers di KPK, Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026). Gatut ditangkap KPK lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.
Gatut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Asep Guntur.
Gatut memerintahkan ajudan untuk terus menagih jatah ke para OPD nan belum memberikan duit sesuai nan diminta. Ajudannya berkedudukan untuk menagih hingga mengumpulkan jatah.
Asep mengungkapkan, pemerasan ini berjalan sejak Desember 2025. Para pejabat nan diperas mengaku sangat resah atas ulah Gatut.
"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa nan disampaikan alias apa praktik nan dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya lantaran terkunci oleh surat tersebut," kata Asep.
Dalam melancarkan tindakan pemerasannya, kata Asep, Gatut menggunakan modus baru dengan menakut-nakuti memperlihatkan 'surat sakti' ke publik di mana isinya seolah-olah para kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.
"Mau menolak berfaedah di hari itu juga dia bisa diberhentikan alias mundur. Jadi jika itu diterbitkan alias itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat alias kepada khalayak seolah-olah dia sendiri nan mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," kata Asep.
"Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya nan digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah," tambahnya.
Di sini, peran ajudan Gatut, Dwi juga sangat krusial. Selain menagih jatah ke kepala OPD, dia mengatur penggunaan anggaran.
"Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku alias tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia nan mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian nan dianggap menjadi utang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati alias oknum bupati ini menyampaikan, kelak bakal ada tambahan misalkan di PUPR, Rp 2 miliar. Berarti Rp 1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," katanya.
Asep mengatakan langkah nan digunakan Gatut baru ditemukan KPK. Menurut Asep, modus tersebut sangat mengerikan.
"Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, jika di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam corak surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan." kata Asep.
"Kapan Anda mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," imbuhnya.
(whn/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·