Modus Licikamp;nbsp; Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Modus Licik  Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo/Okezone

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka (11/4). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana mengenai pemerasan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini bermulai saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Setelah pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan.

"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konvensi pers, Sabtu (11/4/2026) malam.

Gatut juga diduga meminta sejumlah duit kepada kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total duit nan diminta Rp5 miliar.

"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran nan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar," ungkap Asep.

Gatut juga diduga meminta jatah dengan langkah menambah alias menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran, apalagi sebelum anggaran tersebut turun alias diberikan kepada OPD.

Gatut juga diduga turut mengatur proses pengadaan peralatan dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Seluruh proses itu dilakukan Gatut dengan menggunakan surat pernyataan mundur setiap pejabat ASN sebagai ancaman. "Surat itu (pernyataan mundur) sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com