Modus Licik WO Marwah Tipu Calon Pengantin: Gali Lubang Tutup Lubang

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Modus penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jaktim terungkap. Bos WO marwah nan merupakan suami istri, RM dan ER, menggunakan modus 'gali lubang tutup lubang' dengan memanfaatkan duit dari pengguna baru.

"Jadi, duit nan didapat dari pengguna lain itu digunakan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan pengguna lainnya. Jadi, duit itu secara tidak langsung gali lubang tutup lubang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKP Bayu Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (1/67/2026).

Modus itu terungkap setelah interogator memeriksa pasangan suami istri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Bayu, biaya nan dibayarkan para calon pengantin tidak sepenuhnya digunakan untuk kebutuhan aktivitas sesuai peruntukannya. Sebaliknya, duit tersebut diputar untuk menutupi tanggungjawab penyelenggaraan pesta pernikahan nan telah lebih dulu dijanjikan kepada pengguna lain.

"Motif, kalau dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa uang-uang dari korban ini diputar lagi oleh para tersangka untuk menutupi kegiatan-kegiatan pernikahan sebelumnya," jelas Bayu.

Dia menjelaskan pola tersebut membikin finansial upaya WO nan dikelola kedua tersangka berjuntai pada masuknya pembayaran dari pengguna baru.

Saat pemasukan baru tidak lagi bisa menutupi biaya penyelenggaraan aktivitas nan terus bertambah, masalah finansial pun mulai muncul dan berakibat pada penyelenggaraan sejumlah pesta pernikahan.

Penyidik menduga pola pengelolaan finansial semacam itu telah berjalan dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya memicu keluhan dari sejumlah calon pengantin nan merasa dirugikan.

Beberapa korban mengaku telah melunasi alias menyetorkan sebagian besar biaya pernikahan, namun jasa nan dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana kesepakatan nan telah dibuat. 

Laporan para korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Jakarta Timur melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, polisi lampau menetapkan RM dan ER sebagai tersangka dan melakukan proses norma lebih lanjut.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita