Bogor -
Polisi menangkap laki-laki berinisial BEM (51) di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat nan mengedarkan tramadol. Modus BEM dengan berpura-pura berdagang roti keliling.
"Polsek Parung sukses mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis tramadol dan hexymer. Dalam aktivitas tersebut, petugas sukses mengamankan seorang laki-laki nan diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada awal hari tadi sekitar pukul 00.45 WIB. Pengungkapan kasus itu berasal ketika aktivitas patroli dilakukan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan peralatan bukti berupa 732 butir," ucapnya.
Barang bukti tersebut berupa 411 butir tramadol, 321 butir hexymer, nan tunai Rp 748 ribu, 1 buah tas pinggang, dan 1 unit handphone. Polisi saat ini tengah mengejar penyuplai tramadol kepada tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T nan saat ini tetap dalam pencarian," imbuhnya.
Tersangka mengaku bakal mengedarkan kembali tramadol tersebut. Modusnya dengan berdagang roti keliling menggunakan gerobak.
"Obat tersebut rencananya bakal diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berdagang roti keliling menggunakan gerobak," jelasnya.
"Selanjutnya guna proses investigasi lebih lanjut, Polsek Parung telah berkoordinasi dan melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor," pungkasnya.
(rdh/mea)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·