Modus Dokter Klinik Kampus UNRI Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual ke 30 Mahasiswi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Klinik Kampus Universitas Riau (Unri) Foto: Unri

Modus pelecehan seksual nan diduga dilakukan seorang oknum master laki-laki di Klinik Pratama Universitas Riau (UNRI) Sehati 1 terungkap dari keterangan para korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah korban mengaku diminta melakukan tindakan nan tidak sesuai dengan prosedur medis saat menjalani pemeriksaan.

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNRI, Separen, mengungkapkan bahwa korban diminta membuka busana secara tidak wajar.

"Saat pemeriksaan, korban disuruh membuka seluruh kancing baju. Kemudian ada tindakan nan menyentuh area sensitif. Bahkan, ada nan diminta membuka ritsleting celana," kata Separen kepada wartawan, Kamis (30/4).

Klinik Pratama Unri Sehati 1, Klinik milik Universitas Riau, Pekanbaru. Foto: Dok. Istimewa

Minta Nomor Telepon Korban

Selain itu, terduga pelaku juga diduga meminta nomor telepon korban dan menjalin komunikasi di luar konteks pelayanan medis.

"Pelaku juga meminta nomor ponsel dan berbincang di luar SOP medis," ucapnya.

Hingga kini, jumlah pelapor terus bertambah. Satgas PPKPT mencatat sekitar 30 orang telah melaporkan dugaan tindakan cabul tersebut. Namun, baru tiga korban nan telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari puluhan laporan tersebut, satu korban dilaporkan mengalami trauma dan rasa malu nan cukup mendalam. Pihak kampus memastikan korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis.

"Ada satu korban nan mengalami trauma dan merasa malu. Kita bakal tangani melalui konselor dari UNRI," jelas Separen.

Gedung Universitas Riau. Foto: Dok. Unri

Saat ini, Satgas PPKPT tetap konsentrasi menghimpun keterangan dari para korban sebelum memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Pemeriksaan terhadap terduga bakal dilakukan setelah info dan bukti awal dinilai cukup, dengan melibatkan saksi mahir dari beragam bidang.

"Terduga pelaku belum kita periksa. Kita tetap menghimpun keterangan dari para korban. Setelah itu, baru dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli, baik mahir hukum, kesehatan, maupun psikolog," tegasnya.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sejumlah korban mengungkap pengalaman mereka melalui media sosial. Dugaan tindakan tidak layak tersebut disebut telah berjalan selama beberapa tahun.

Pihak kampus telah menonaktifkan sementara terduga pelaku sejak 27 April 2026 guna mendukung proses pemeriksaan.

Penanganan kasus ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. UNRI juga menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi segala corak kekerasan seksual serta menjamin perlindungan identitas para korban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan