Serang -
Seorang pembimbing ngaji berinisial A memperkosa empat muridnya di Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka berkilah bisa membersihkan korban dari gangguan hantu alias mengusir jin.
"Sampai saat ini, nan sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," kata Kapolres Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (27/4/2026).
Korban diketahui merupakan siswa mengaji dari tersangka A. Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk halus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat menjalankan aksinya, A menggunakan modus membersihkan korban dari gangguan makhluk lembut alias jin," ucapnya.
Berdasarkan keterangan A kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Korban diminta pelaku untuk mandi, lampau tersangka ikut masuk. Selanjutnya, tersangka memperkosa korban.
"Tersangka juga menakut-nakuti korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," terang Indra Waspada.
Salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa nan dialami kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mengadukan persoalan tersebut ke kepala desa setempat, Jumat (24/4).
Tak berselang lama, sejumlah penduduk mendatangi rumah tersangka A. Dari situ diketahui bahwa korban lebih dari satu orang.
"Petugas kami langsung ke letak untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra Waspada.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 KUHP dengan ancaman balasan penjara 15 tahun.
(aik/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·