Liputan6.com, Jakarta - Heboh keberadaan sebuah mobil dinas milik Satuan Polisi Pamong Praja alias Satpol PP DKI Jakarta nan kedapatan parkir di atas trotoar di area Kebon Sirih, Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa itu menuai sorotan lantaran mobil dengan pelat merah itu dinilai melanggar kewenangan pejalan kaki.
Hal ini ramai dan viral lantaran diunggah akun IG @ijoeel pada 22 April 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Isuzu Panther pikap berwarna hitam dengan pelat merah B 9100 QU terparkir di atas trotoar. Nampak letak mobil terparkir tepat di depan instansi Satpol PP DKI Jakarta.
Merespons video nan beredar, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dia menerima ramainya video tersebut sebagai corak kejuaraan dari masyarakat.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nan dirasakan masyarakat mengenai kendaraan operasional patroli nan terparkir di atas trotoar,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Satriadi menyadari bahwa kejadian tersebut menjadi bahan pertimbangan krusial bagi seluruh jejeran Satpol PP DKI Jakarta.
Sudah Panggil Petugasnya
Terkait kejadian ini, Satriadi menjelaskan bahwa petugas mengenai telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Selain itu, petugas nan berkepentingan juga telah diberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Anggota nan berkepentingan telah dipanggil pimpinan, diberikan pembinaan dan surat peringatan sebagai corak evaluasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satriadi menyebut bahwa pihaknya terbuka atas setiap corak kritik dan masukan nan sampaikan oleh masyarakat. “Kami bakal terus berbenah menjadi lebih baik,” kata Satriadi.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·