Tangerang -
Polisi menilang mobil BYD Denza berpelat nomor modifikasi hingga mirip tulisan 'RI' di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mobil tersebut sempat dikira kendaraan menteri lantaran tulisan 'R1' pada pelat mirip 'RI'.
"Jadi wilayah Cikupa ini cukup sering dilintasi VVIP. Malam itu personil memandang ada mobil pelat tersebut, menteri apa ini? Karena biasanya jika ada VVIP melintas itu masuk ke HT," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktoviari Pratama saat dihubungi detikcom, Rabu (27/5/2026).
Namun, setelah didekati, mobil tersebut berpelat 'R1' (huruf R dan nomor 1) nan digabungkan seolah-olah menjadi 'RI'. Pelat 'RI' adalah kode unik untuk kendaraan pejabat negara dan para menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulisan pada pelat mobil tersebut adalah R1 126. Sepintas, pelat tersebut mirip kode kendaraan dinas pejabat yaitu 'RI'.
Jadi, pelat original mobil tersebut adalah R-1126. Namun si pemilik kendaraan memodifikasi huruf depan dan nomor 1 di bagian depan menjadi berdampingan jadi R1 dan jika dibaca seolah-olah menjadi RI.
"Pelatnya itu R-1126, tetap tertulis 1, hanya dia diketok ulang, nomor 1 dipepet ke R jadi mirip RI," kata dia.
Meski demikian, si pengemudi mobil tetap kena tilang. Pengemudi mobil juga diimbau untuk mengganti kaleng tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan nan sesuai dengan ketentuan spesifikasi teknis.
Petugas kemudian memberikan teguran dan langsung menilang si pengemudi mobil tersebut. Si pengemudi mobil ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Langsung ditilang," katanya.
Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang nan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan nan tidak dipasangi TNKB nan ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan alias denda paling banyak Rp500.000."
Lihat juga Video 'Momen Polisi Tolak Suap Tilang dari Pelanggar Lalu Lintas di Bogor':
(mea/imk)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·