
Mobil dan Motor Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak, Pemprov DKI Siapkan Insentif (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Hal ini menyusul adanya peraturan baru mengenai kebijakan pajak kendaraan berbasis listrik nan menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Aturan ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah wilayah berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif nan sekarang sedang disiapkan.
“Pemprov DKI Jakarta saat ini menyiapkan skema insentif fiskal nan disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap mau menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan izin nan berlaku,” ujar Morris, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Diketahui, sebelumnya kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) 0 persen dari dasar pengenaan pajak serta pembebasan bea kembali nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kepemilikan.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, skema tersebut tidak lagi otomatis bertindak seperti sebelumnya.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menyusun izin turunan untuk memastikan penerapan patokan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan tidak menimbulkan beban berlebih.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·