
MKH Pecat Hakim PN Cilacap IWS Usai Terbukti Terima Suap
JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun kepada pengadil IWS, pengadil Pengadilan Negeri (PN) Cilacap nan saat ini diperbantukan sebagai pengadil yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Sanksi dijatuhkan setelah IWS terbukti menerima duit dari advokat nan berperkara saat bekerja di PN Cilacap.
Sidang MKH nan digelar Komisi Yudisial (KY) berbareng Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/6), memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding rekomendasi Badan Pengawasan (Bawas) MA nan sebelumnya mengusulkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terlapor (IWS) dengan pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun,” ujar Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Hamdi, Minggu (14/6/2026).
Dalam persidangan terungkap, pada 2023 IWS menerima duit sebesar Rp15 juta dari seorang advokat dalam perkara nan ditanganinya sebagai pengadil pengganti di PN Cilacap.
IWS juga diketahui berupaya mempertemukan salah satu pihak nan berperkara dengan ketua majelis di luar persidangan, ialah Hakim ASS nan sebelumnya telah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap dengan kewenangan pensiun dalam sidang MKH pada 26 Mei 2026.
Selain itu, IWS disebut menjanjikan support dalam penanganan perkara dengan meminta dan meminjam duit kepada sejumlah advokat di Cilacap. Hasil pemeriksaan Bawas MA juga mengungkap adanya perbuatan cabul nan dinilai tidak layak dilakukan oleh seorang pengadil lantaran merendahkan martabat pekerjaan hakim.
Dalam pembelaannya, IWS mengakui menerima duit Rp15 juta dari advokat nan berperkara. Ia menyatakan telah mengembalikan sebagian duit tersebut sebelum diperiksa Bawas MA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·