Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa menggelar sidang pembukaan pengetesan materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan.
Sidang pembukaan pengetesan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dilaksanakan di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Permohonan pengujian materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.
Ketiga kader Muhammadiyah itu mengusulkan permohonan uji materiil Pasal 52A dan penjelasan Pasal 52A Undang-Undang tentang Peradilan Agama, nan mereka anggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 52A dalam Undang-Undang tentang Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan kepercayaan memberikan isbat kesaksian rukyat bulansabit dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."
Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan kepercayaan diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang nan telah memandang alias menyaksikan bulansabit bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan kepercayaan dapat memberikan keterangan alias nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat." Menurut para pemohon, berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon, yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.
Kerugian tersebut dinilai timbul lantaran penjelasan dalam norma a quo memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal, melalui sistem isbat kesaksian rukyat hilal.
Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.
Konstruksi penjelasan dan tafsir norma tersebut menurut pemohon menyebabkan metode rukyat bulansabit memperoleh kedudukan sebagai metode nan diakui secara resmi oleh negara dan diakui sebagai penetapan nasional.
Sedangkan metode hisab nan diyakini dan digunakan oleh para pemohon tidak memperoleh pengakuan setara.
Akibatnya, kepercayaan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berasas metode hisab menimbulkan perlakuan nan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.
Menurut para pemohon, penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekedar menjelaskan norma tersebut, melainkan mempersempit, dan menambah norma baru nan tidak terdapat dalam batang tubuh.
Pertama, adanya pembatasan hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun hijriah terdiri atas 12 bulan.
Kedua, menambah norma baru dengan adanya frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."
Ketiga, menambah norma baru dalam hal, "Pengadilan kepercayaan dapat memberikan keterangan alias nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."
"Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma," kata Juanda, salah satu kuasa norma pemohon. Dia menyampaikan, di satu sisi batang tubuh pasal mengatur secara umum mengenai isbat kesaksian rukyat bulansabit dalam penentuan awal bulan Hijriah, tetapi di sisi lain penjelasan membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan Syawal serta menambahkan kewenangan nan tidak dirumuskan dalam pasal utama.
"Penjelasan suatu pasal semestinya hanya berfaedah sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru," katanya.
Menurut dia, penjelasan pasal tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, alias memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang.
"Apabila penjelasan justru menambah norma baru, maka perihal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," kata Juanda.
Sidang pembukaan pengetesan materi Undang-Undang Peradilan Agama perihal isbat awal dan akhir Ramadhan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi pengadil konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.
Hakim konstitusi M Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukumnya dan menyarankan pemohon memperkuat posita.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal nan diuji dengan petitum pemohon.
Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon untuk membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma berkenaan dengan isbat awal bulan Hijriah.
"Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan kepercayaan kudu mengeluarkan penetapan untuk seseorang nan menyaksikan rukyat itu agar ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu nan kudu diuraikan," Suhartoyo menjelaskan.
sumber : antara
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·