MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Masa Jabatan Kapolri, Permohonan Dinilai Tidak Konsisten

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Permohonan tersebut dinilai tidak jelas alias kabur (obscuur) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Amar putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Aula Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Permohonan diajukan oleh mahasiswa Tri Prasetyo Putra Mumpuni dengan perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, pemohon menguji Pasal 11 UU Polri nan dinilai tidak mengatur masa kedudukan Kapolri.

Hal itu disebut menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan serta berpotensi membuka ruang kekuasaan individual nan tidak terkontrol.

Namun, Mahkamah menilai tidak terdapat uraian argumentasi norma nan jelas mengenai pertentangan norma nan diuji dengan pasal-pasal UUD 1945 nan dijadikan dasar pengujian, ialah Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1).

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita