Feby Novalius
, Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |08:03 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara. (Foto: Okezone.com/PU)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta tetap Ibu Kota Negara. Hal ini diputuskan MK usai menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Merespons keputusan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menyampaikan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional nan berjalan di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari sistem kerakyatan dan negara norma di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bertindak efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya, Jumat (15/6/2026).
Saat ini, lanjut Troy, pembangunan IKN terus melangkah sesuai tahapan nan telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan prasarana dasar, area pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres nan positif dan konsisten.
“Kami membujuk seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia nan lebih maju, modern, dan berkekuatan saing,” ujarnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·