MK Putuskan Pimpinan KPK Tak Perlu Lepas Jabatan Sebelumnya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). MK mengatakan untuk menjadi ketua KPK tidak perlu lagi melepaskan kedudukan sebelumnya.

Permohonan gugatan ini terdaftar dengan nomor 70/PUU-XXIV/2026 nan diajukan oleh Marina Ria Aritonang (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Ria Merryanti (Pemohon III). Para Pemohon menilai ketentuan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan kewenangan konstitusional mereka sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Para Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 29 huruf i UU KPK nan mensyaratkan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk "melepaskan kedudukan struktural dan/atau kedudukan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi". Mereka menilai frasa "melepaskan" dalam pasal tersebut menimbulkan multitafsir, dan bisa menimbulkan potensi bentrok kepentingan.

Adapun bunyi Pasal 29 dalam UU KPK sebagai berikut:

Pasal 29

Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kudu memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penduduk negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan nan Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sarjana norma alias sarjana lain yang memiliki skill dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bagian hukum, ekonomi, keuangan, alias perbankan;
e. berumur paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, mempunyai integritas moral nan tinggi, dan mempunyai reputasi nan baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;
i. melepaskan kedudukan struktural dan /atau jabatan lainnya selama menjadi personil Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Kompsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, MK mempunyai pandangan berbeda. MK berpandangan KPK merupakan lembaga non struktural nan berkarakter independen nan dibentuk berasas Undang-Undang, sehingga kedudukan ketua KPK termasuk dalam kategori kedudukan nan dapat diberlakukan sistem pemberhentian sementara.

MK pun memberi contoh adanya personil alias perwira Polri aktif pada Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) nan mensyaratkan pejabat kepolisian aktif diwajibkan mengundurkan diri alias pensiun dari dinas kepolisian andaikan menduduki kedudukan di luar kepolisian nan tidak mempunyai keterkaitan dengan kepolisian.

"Berkenaan dengan perihal tersebut, tanggungjawab mengundurkan diri alias pensiun dimaksud, menurut Mahkamah, lantaran sifat kedudukan nan bakal diisi oleh pejabat kepolisian tidak selalu berangkaian dengan periodisasi, sementara itu, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, kedudukan ketua KPK adalah terikat dengan periodisasi untuk waktu nan terbatas," kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang, Selasa (29/4/2026).

MK juga menilai sistem norma Indonesia juga telah mengakomodir tujuan pencegahan bentrok kepentingan dan rakngkap kedudukan melalui sistem nan diatur masing-masing institusi. Oleh lantaran itu, MK mempunyai pandangan berbeda dengan para pemohon.

"Jika formulasi nan dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya dikabulkan sebagaimana nan dimohonkan, justru mengabaikan diferensiasi tersebut dan menimbulkan ketidakharmonisan antar beragam peraturan perundang-undangan," kata Guntur.

"Dengan demikian, berasas uraian pertimbangan putusan tersebut, dalam konteks ini penggunaan kata "nonaktif" menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, lantaran memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim norma masing-masing. In casu misalnya pemberhentian sementara bagi PNS dan pengunduran diri alias pensiun bagi anggota/perwira Polri sehingga tetap menjamin tidak adanya bentrok kepentingan dan rangkap kedudukan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum," imbuhnya.

MK juga menegaskan frasa "nonaktif" adalah tidak menjalankan jabatan, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan alias pekerjaan dari lembaga asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai ketua KPK.

Oleh lantaran itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa "melepaskan" di Pasal 29 huruf i dengan "nonaktif dari".

"Mengadili, mengabulkan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata "melepaskan" dalam Pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," ucap Ketua MK Suhartoyo.

MK juga mengubah frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j menjadi "nonaktif dari".

"Menyatakan frasa "tidak menjalankan" dalam Pasal 29 huruf j UU 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "nonaktif dari"," tegas Suhartoyo.

(zap/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News