Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.(MI)
MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kudu dilakukan perubahan dengan memuat subtansi nan jelas dan tegas berangkaian arti tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
"Mahkamah beranggapan berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 kudu dilakukan perubahan dengan memuat substansi nan jelas dan tegas berangkaian dengan arti alias pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batas kewenangan mengadili alias yuridiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum nan dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu genting secara penuh, serta hal-hal nan mengenai dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berangkaian dengan penyesuaian hal-hal mengenai norma aktivitas nan dibutuhkan.
Termasuk dalam perihal ini berkenaan dengan sistem penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam perihal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer alias peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 nan juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon.
Pernyataan ini termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan dimohonkan oleh Lenny Damanik, dan Eva Meliani Br Pasaribu, nan menguji Pasal 9 nomor 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Terkait normal Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan dimohonkan para Pemohon untuk dimaknai menjadi tindak pidana militer namun setelah dicermati oleh Mahkamah, frasa "tindak pidana" dalam norma Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer telah rupanya merupakan norma nan sangat esensial lantaran menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam undang-undang a quo secara keseluruhan.
"Oleh lantaran itu, tidak mungkin Mahkamah hanya memaknai sebagaimana nan dimohonkan oleh para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan Undang-Undang 31 Tahun 1997 sesuai dengan petunjuk Pasal 65 dan Pasal 74 Undang-Undang 34 Tahun 2004 nan tidak lain merupakan petunjuk reformasi nan ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a TAP VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas," ucap Enny.
Dalam sidang pemeriksaan pembukaan Kamis (8/1) para Pemohon nan diwakili kuasa hukumnya Ibnu Syamsul Hidayat menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara norma dan equality before the law.
Para pemohon juga menyoroti akibat nan lebih luas, ialah melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yuridiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara kerakyatan konstitusional nan menetapkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yuridiksi tersebut berasal dari ketentuan Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer nan memberikan kedudukan unik bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pemohon menilai pengaturan ini berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
Kemudian, frasa "mengadili tindak pidana" dalam Pasal 9 nomor 1 UU Peradilan Militer membuka kesempatan dan dasar penafsiran nan luas tentang kewenangan Peradilan Militer nan tidak hanya dapat mengadili prajurit alias nan dipersamakan dengan prajurit nan melakukan tindak pidana militr dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lampau lintas, KDRT, narkotika, psikotripika, dan perlindungan anak. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·