KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nan diduga dikorupsi semestinya dipakai untuk penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra merespons kebenaran tersebut.
"Pemerintah tidak mau memberikan penilaian apapun lantaran Pemerintah wajib menghormati asas prasangka tidak bersalah nan merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu (17/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan interogator juga dilarang memberlakukan tersangka seperti sudah pasti bersalah. Menurutnya, orang hanya bisa dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka alias terdakwa kudu dipastikan oleh putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap," ucap dia.
Dia juga berambisi media tak ikut-ikutan membangun opini terhadap seseorang nan tengah menjalani proses norma pidana seolah-olah bersalah alias juga sebaliknya seolah-olah tidak bersalah.
Meski begitu, Yusril memastikan pemerintah mempersilakan KPK menyidik kasus tersebut. Dia menegaskan pemerintah tidak bakal melakukan intervensi.
"Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, investigasi dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak mau mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya," ujar dia.
Seperti diketahui, KPK mengungkap Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nan diduga dikorupsi semestinya dipakai untuk penanganan beragam bencana. DSP tersebut diperuntukkan penanganan kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan biaya nan pencairannya berkarakter fleksibel. Namun, penggunaannya kudu memenuhi ketentuan nan telah diatur.
"Di mana pencairan DSP tersebut berkarakter fleksibel, namun kudu memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan nan merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).
Dia membeberkan empat ketentuan nan menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, adanya penetapan status keadaan darurat musibah oleh bupati alias wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, adanya penetapan status keadaan tertentu.
Kemudian adanya pertimbangan akibat musibah berakibat nan ditetapkan Kepala BNPB. Terakhir, adanya kebutuhan support kemanusiaan ke luar negeri.
Dia menuturkan DSP nan diduga dikorupsi diperuntukkan untuk menangani karhutla dan musibah gempa di NTT. Selain itu juga penanganan pasca banjir bandan Sumatera.
"Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan beragam bencana, di antaranya kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," ujarnya.
(maa/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·