Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 nan diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu ini digelar pada Kamis (15/10).
Mahkamah beranggapan UU 31/1997 kudu dilakukan perubahan dengan memuat substansi nan jelas dan tegas berangkaian dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana nan dilakukan prajurit TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu genting secara penuh, serta hal-hal nan mengenai dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berangkaian dengan penyesuaian hal-hal mengenai norma aktivitas nan dibutuhkan.
"Termasuk dalam perihal ini, berkenaan dengan sistem penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam perihal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer alias peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 nan juga didalilkan alias dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan norma dikutip dari website MK, Kamis.
Menurut mahkamah, diperlukan waktu paling lama 2 tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
Jangka waktu itu dinilai cukup untuk memberi kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.
"Sehingga, andaikan dalam waktu paling lama 2 tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat (inkonstitusional)," kata Enny.
Oleh lantaran itu, kata Enny, dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa "tindak pidana" dalam norma Pasal 9 nomor 1 UU 31/1997 bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai "tindak pidana militer" adalah dalil nan berdasar.
MK juga menyatakan frasa "tindak pidana" dalam norma Pasal 9 nomor 1 UU 31/1997 bertentangan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman nan merdeka dan agunan kepastian norma nan setara seperti nan ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana nan didalilkan para Pemohon.
"Dalam perihal ini, oleh lantaran pertimbangan Mahkamah tidak hanya berangkaian dengan definisi/pengertian frasa "tindak pidana" nan dinilai menimbulkan persoalan konstitusionalitas, apalagi lebih dari itu, berangkaian dengan hal-hal lain nan diatur dalam UU 31/1997 juga kudu dilakukan penataan ulang akibat dari perubahan menyeluruh terhadap UU 31/1997, termasuk dalam perihal ini nan berangkaian dengan dalil-dalil nan dimohonkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil para Pemohon adalah berdasar menurut norma untuk seluruhnya," kata Enny.
Mahkamah dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, Mahkamah menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
"Menyatakan andaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat,"kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
(yoa/kid)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·