Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
MK menilai ketentuan tersebut berpotensi mereduksi apalagi menghilangkan kewenangan konstitusional penduduk negara untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 nan menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Permohonan nan diajukan sembilan mahasiswa itu dikabulkan seluruhnya.
“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
MK juga menyatakan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Perkara tersebut menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap pemerintah alias lembaga negara nan dinilai berpotensi mengkriminalisasi kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang menghina pemerintah alias lembaga negara.
Menurut Mahkamah, istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup perbuatan nan merendahkan alias merusak kehormatan maupun gambaran pemerintah alias lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.
Adies menilai istilah tersebut berpotensi ditafsirkan secara elastis dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, penjelasan Pasal 240 membedakan penghinaan dengan kritik nan merupakan bagian dari kewenangan berekspresi dan kewenangan berdemokrasi.
“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik nan merupakan kewenangan berekspresi dan kewenangan berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa alias menyampaikan pendapat nan berbeda dengan kebijakan pemerintah alias lembaga negara,” ujar Adies.
Adies menjelaskan penjelasan Pasal 241 mengatur pemerintah sebagai Presiden nan memegang kekuasaan pemerintahan dan dibantu Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, lembaga negara nan dimaksud dalam ketentuan tersebut mencakup MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Adies, ketentuan dalam KUHP baru tersebut memperluas objek larangan penghinaan dibandingkan dengan KUHP lama nan secara definitif mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
“Berdasarkan kebenaran normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, ialah lembaga di luar eksekutif,” katanya.
Dalam menguji konstitusionalitas norma tersebut, Mahkamah juga merujuk Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Adies menjelaskan putusan tersebut tidak hanya membatalkan nomor alias huruf pasal, tetapi juga materi alias substansi nan terkandung dalam norma nan dinyatakan inkonstitusional.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·