Jakarta, CNBC Indonesia - Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 4 Juni 2026. Revisi juga mengatur penanganan piutang macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi kesempatan lebih besar bagi pelaku UMKM untuk bangkit dan kembali masuk ke dalam ekosistem finansial formal.
Menurut Misbakhun, selama ini tetap banyak pelaku UMKM nan sebenarnya produktif, tetapi kehilangan akses permodalan akibat angsuran macet lama nan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Di lapangan kita sering menemukan pedagang, nelayan, petani, alias pelaku upaya mini nan usahanya tetap berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya lantaran tunggakan lama nan belum terselesaikan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan lantaran dapat mendorong pelaku UMKM mencari sumber pendanaan pengganti dengan biaya lebih mahal dan akibat lebih tinggi.
Misbakhun menjelaskan, salah satu terobosan krusial dalam revisi UU P2SK adalah diperluasnya dasar norma hapus tagih angsuran macet UMKM nan tidak lagi terbatas pada bank-bank BUMN, tetapi juga mencakup Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan lembaga finansial non-bank milik pemerintah daerah.
Menurutnya, ekspansi kewenangan tersebut krusial lantaran tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar menghapus utang, melainkan memberi kesempatan kepada UMKM nan tetap produktif untuk kembali mengembangkan usahanya secara sehat dan berkelanjutan.
"Yang kita selamatkan bukan sekadar nomor angsuran macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," ujarnya.
Di sisi lain, Misbakhun meminta OJK segera menyiapkan patokan pelaksana nan jelas dan mudah dijalankan agar faedah revisi UU P2SK dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurutnya, faedah revisi UU P2SK bakal sangat ditentukan oleh kecepatan implementasinya di lapangan.
"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat tetap kesulitan lantaran prosedurnya berbelit-belit," katanya.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·