Misbakhun: Revisi UU P2SK Bentengi RI dari Gejolak Keuangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan langkah krusial untuk memperkuat fondasi sektor finansial nasional di tengah dinamika ekonomi dan perkembangan industri finansial nan terus berubah.

Menurut Misbakhun, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, volatilitas pasar keuangan, serta pesatnya transformasi digital menunjukkan pentingnya Indonesia mempunyai kerangka norma sektor finansial nan kuat, adaptif, dan bisa memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Melalui perubahan UU P2SK ini, kita mau memastikan sektor finansial nasional mempunyai fondasi norma nan semakin kuat sehingga lebih siap menghadapi beragam akibat dan tantangan ke depan," kata Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Misbakhun menjelaskan bahwa salah satu substansi krusial nan diakomodasi dalam perubahan UU P2SK adalah penyelarasan sejumlah norma sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk mengenai kewenangan investigasi tindak pidana di sektor jasa finansial nan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain memberikan kepastian hukum, perubahan UU tersebut juga memperkuat kerangka mitigasi akibat dan penanganan krisis guna menjaga ketahanan sistem finansial nasional. Menurutnya, langkah ini krusial lantaran gejolak di sektor finansial dapat berakibat langsung terhadap perekonomian nasional dan ruang fiskal negara.

"Kita mau akibat bisa diantisipasi lebih awal sehingga tidak menjadi beban nan lebih besar bagi APBN," tegasnya.

Di samping itu, Misbakhun mengatakan bahwa perkembangan teknologi finansial menjadi salah satu pertimbangan utama DPR dalam menyetujui perubahan UU P2SK. Berbagai instrumen dan model upaya baru, mulai dari aset mata uang digital hingga tokenisasi Real World Assets (RWA), berkembang jauh lebih sigap dibandingkan kerangka izin nan tersedia sebelumnya.

Melalui perubahan UU ini, DPR mendorong terciptanya kepastian norma bagi pelaku industri sekaligus perlindungan nan lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan.

Lebih lanjut, Misbakhun juga menjelaskan bahwa penguatan tata kelola, transparansi, dan modernisasi sektor finansial juga menjadi bagian krusial dari perubahan UU P2SK, termasuk untuk mendukung pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor finansial nasional.

"Kalau kita mau menjadi pusat finansial nan kompetitif, maka kepercayaan kudu dibangun melalui tata kelola dan kepastian norma nan kuat," pungkas Misbakhun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK difokuskan pada sejumlah aspek strategis nan bermaksud meningkatkan daya saing sektor finansial sekaligus memperkuat tata kelola dan koordinasi antarotoritas. Salah satu substansi utama adalah penguatan kelembagaan LPS dan OJK.

Pemerintah juga menyambut baik beragam pengaturan baru nan mendukung pengembangan sektor keuangan, antara lain penguatan pasar derivatif melalui pengaturan transfer margin sesuai standar internasional, penguatan program penjaminan polis bagi perusahaan asuransi, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, penguatan industri aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Judi Daring.

RUU ini juga mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan ekonomi nasional nan berkepanjangan melalui pengembangan pusat finansial internasional nan mempunyai kemandirian keuangan, administratif dan operasional berdasarkan.

Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR merupakan fondasi krusial dalam mewujudkan sektor finansial nan tangguh, inklusif, dan berkekuatan saing global.

"Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia nan lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor finansial nan bisa menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News